Nama Kelompok : 1. Dayat Hidayat
2. Indah faridah
3. Selly Cintia Devi
Kelas : 4 EA 15
Mata Kuliah : Softskill Etika Bisnis
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
a. Adil dan Keadilan dari sudut
pandang etika bisnis.
Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau
bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang dan jasa yang
terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik
tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan perlu
ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara adil. Jika
barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu
keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distiribusinya, dan
semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan. Keadilan juga merupakan topik
penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali
untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak
mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan"
(Bertens, 2000: 85).
b. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
c. Keadilan Ekonomis
Dengan
mengupayakan keadilan, khusunya keadilan ekonomis di abad ini adalah identik
dngan berupaya untuk memperbaiki praktik-praktik ketidakadilan yang sudah tidak
dianggap tabu lagi dalam keseharian hidup manusia zaman ini. Pada tataran
norma-norma moral, menegakan keadilan diiang ekonomi adalah identik dengan
menegakkan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara
ekonomistik khusunya dalam dunia bisnis, baik domestik maupun internasional.
3. Teori Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan John Rowls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia,
dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar
semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb:
a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung.
Daftar
Pustaka :
Google.com.
Keadilan dalam bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar